REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengatakan pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, maka dapat diangkat menjadi pekerja alih daya (outsourcing). Hanya saja, tak semuanya diangkat menjadi pekerja outsourcing.
Dia bilang, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing harus sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
"Jadi Pejabat Pembina Kepegawaian pada K/L/D tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” papar Tjahjo.
Dia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat pula melakukan perekrutan dengan skema outsourcing.
Menurut Tjahjo, penghapusan pegawai honorer ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN. Jika bisa menjadi ASN, maka mereka bisa menerima penghasilan sesuai standar yang berlaku.
Begitu pula bagi pegawai honorer yang akhirnya menjadi pekerja outsourcing, mereka akan mendapatkan gaji sesuai upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP). "Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," ujar politisi PDIP itu.