Pj Wali Kota Yogyakarta Cermati Perizinan yang Dikeluarkan Pejabat Lama
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pj Wali Kota Yogyakarta Cermati Perizinan yang Dikeluarkan Pejabat Lama (Ilustrasi). | Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, pihaknya akan mencermati perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat lama. Sumadi sendiri baru menjabat sebagai Pj menggantikan Haryadi Suyuti setelah dilantik Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono dua pekan lalu.
Pencermatan perizinan ini dilakukan menyusul ditetapkannya eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haryadi terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama beberapa aparatur sipil negara (ASN) lainnya di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
"Prinsipnya gini, kami sebagai Pj ada kewenangan untuk melakukan pencermatan terhadap izin-izin yang dikeluarkan pejabat yang lama," kata Sumadi saat dikonfirmasi usai ditetapkannya Haryadi sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (3/6/2022) kemarin.
Sumadi menyebut, pencermatan terhadap perizinan yang dilakukan yakni yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya akan melakukan perubahan dengan meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Izin itu kami cernati, kalau ada hal-hal yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan perundangannya kami minta izin kepada Mendagri untuk dilakukan perubahan sesuai aturannya. Kalau Mendagri mengizinkan, nanti kami sesuaikan," ujar Sumadi.
Terkait dengan ditangkapnya Haryadi dan beberapa ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta, Sumadi menyebut, prihatin dengan hal tersebut. Sumadi pun mengaku siap jika nantinya KPK meminta keterangan terkait kasus suap itu.
"Kalau diminta keterangan ya enggak apa-apa, saya kan baru saja jadi Pj, saya tidak tahu persoalan (suap) itu," jelas Sumadi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6) lalu.
KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.