REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keluarnya SE itu membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas.
"Di satu sisi, berharap melalui SE para guru dan tenaga honorer akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PPPK maupun PNS sampai tenggat waktu yang ditentukan November 2023. Tentu akan menjadi kado terindah bagi semua guru dan tenaga honorer, apalagi tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika.co.id, Ahad (5/6/2022).
Namun di sisi lain, kata dia, SE tersebut membuat cemas karena pemerintah daerah (pemda) dapat saja melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer. Menurut dia, pemda bisa saja memilih jalan pintas dengan melakukan pemberhentian dengan alasan adanya aturan yang melarang keberadaan honorer di instansi daerah.
"Jika cara ini yang ditempuh pemda, dipastikan angka pengangguran makin meningkat yang akan menambah persoalan sosial ekonomi bagi daerah," kata Satriwan.