Senin 06 Jun 2022 06:10 WIB

Luhut Harap Pasokan dan Harga Minyak Goreng Membaik dalam Tiga Pekan

Pemerintah memastikan penerapan kebijakan DMO dan DPO ini konsisten.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam dua hingga tiga pekan ke depan.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam dua hingga tiga pekan ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap, pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam dua hingga tiga pekan ke depan menyusul penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang telah disempurnakan.

"Pemerintah memastikan, penerapan kebijakan DMO dan DPO ini konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil. Jadi kita melihat dalam dua sampai tiga pekan ke depan, situasi ini secara bertahap akan menjadi tambah baik," kata Luhut dalam konferensi pers daring di Jakarta, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga

Pemerintah secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). Alokasi DMO nantinya dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya. Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO.

Sementara itu, terkait kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng tapi juga hingga tingkat distributor. Penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga Pemda terkait.

Pemerintah mengimbau pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin pelaku usaha tetap dapat berjalan dengan aman. "Namun, pemerintah juga memperingatkan, jika terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja, saya ulangi, dengan sengaja, mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," tegas Luhut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement