Ahad 05 Jun 2022 20:57 WIB

Shaf Sholat Harus Dimulai dari Kanan atau dari Belakang Imam?

Banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai mulainya shaf dalam sholat berjamaah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Sholat berjamaah. (ilustrasi)
Foto: republika
Sholat berjamaah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai mulainya shaf dalam sholat berjamaah. Apakah shaf sholat harus dimulai dari kanan atau justru dari belakang imam? 

Dan juga apakah disyariatkan untuk menyeimbangkan sisi kanan dan kiri, sehingga banyak imam yang mengatakan seimbangkan barisan sebagaimana yang banyak dilakukan ulama? 

Baca Juga

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Sholat menjelaskan, sesungguhnya shaf dimulai dari tengah di belakang imam. Dan sebaiknya, menurut Ibnu Qayyim, tidak membuat shaf baru sebelum shaf yang pertama penuh dan tidak mengapa apabila shaf di sisi kanan lebih banyak dari sisi kita. 

Bahkan memerintahkan hal tersebut dinilai sunnah. Yang terpenting jangan membuat barisan kedua kecuali jika barisan pertama memang telah penuh terisi oleh para jamaah sholat. 

Demikian juga barisan ketiga, kecuali jika barisan kedua telah penuh. Begitu seterusnya pada barisan berikutnya. Karena itu sesungguhnya, menurut Ibnu Qayyim, merupakan ketetapan Nabi Muhammad SAW. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement