Disdikpora: Tak Perlu Khawatir Soal Daya Tampung Sekolah di Kota Yogya

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Siswa mengikuti ujian akhir sekolah di SMP Negeri 2 Yogyakarta (ilustrasi).
Siswa mengikuti ujian akhir sekolah di SMP Negeri 2 Yogyakarta (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Kota Yogyakarta segera dibuka. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta menyebut, tahapan pendaftaran PPDB untuk SD negeri dan SMP negeri di Yogyakarta dimulai 10 hingga 23 Juni 2022.

Masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir terkait dengan daya tampung sekolah. Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan, daya tampung sekolah terutama untuk jenjang SMP/MTS mencukupi untuk seluruh lulusan SD yang ada di Kota Yogyakarta.

Budi menyebut, daya tampung SMP negeri di Kota Yogyakarta sebanyak 3.466 peserta didik. Sedangkan, lulusan SD di Kota Yogyakarta tahun ini mencapai 6.998 peserta didik.

"Namun, masyarakat tidak perlu khawatir tidak dapat sekolah karena total daya tampung SMP/MTS (negeri dan swasta) di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 9.000," kata Budi belum lama ini.

PPDB jenjang SMP negeri sendiri terbagi dalam beberapa jalur. Mulai dari jalur zonasi mutu dengan kuota 44 persen, jalur zonasi wilayah 15 persen, jalur bibit unggul 10 persen dan prestasi luar kota 10 persen.

Selain itu, jalur afirmasi masyarakat ekonomi tidak mampu pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dengan kuota 11 persen, jalur afirmasi disabilitas sebesar lima persen dan jalur mutasi orangtua sebesar lima persen.

"Untuk zonasi wilayah 15 persen itu total se-Kota Yogyakarta," ujar Budi.

Pihaknya juga berupaya untuk menambah kuota seperti di wilayah Yogyakarta selatan. Dengan begitu, katanya, kuota di Yogyakarta selatan lebih diperbanyak dibandingkan dengan di wilayah Yogyakarta bagian utara.

"Mudah-mudah dengan metode seperti ini jarak paling jauh yang diterima antara Yogya utara dan selatan tidak terlalu jauh," jelas Budi.

Penambahan kuota di Yogyakarta bagian selatan, lanjut Budi, dilakukan itu untuk merespons permasalahan akses PPDB zonasi wilayah. Hal ini mengingat sebaran sekolah yakni jumlah SMP negeri di Yogyakarta selatan lebih sedikit dibandingkan Yogyakarta bagian utara.

Budi menjelaskan, di Yogyakarta bagian utara terdapat sekitar 11 sekolah dan di Yogyakarta bagian selatan terdapat lima sekolah. Namun, pihaknya menegaskan secara prinsip tidak ada perbedaan antara Yogyakarta selatan dan utara karena calon peserta didik juga dapat mendaftar di Yogyakarta utara dengan jalur zonasi mutu.

"PPDB diharapkan sebagai salah satu strategi untuk menjaga kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta. Kita memberikan akses kepada calon peserta didik yang tempat tinggal dekat sekolah. Tapi siswa yang mempunyai nilai bagus dan prestasi bagus juga dapat mengakses sekolah yang diinginkan dengan proses seleksi secara transparan," ujarnya.

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark