Senin 06 Jun 2022 10:00 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan akan membayar terkait vonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di bidang pertanahan.
Mahfud mengatakan Menko Polhukam telah membentuk tim serta mengeluarkan peraturan pemerintah guna menyelesaikan kasus pertanahan yang dinilai rumit karena di dalamnya terdapat persoalan mafia tanah serta proses putusan yang saling tumpang tindih.
Mahfud menambahkan terkait masalah mafia tanah Mahfud mengungkapkan timnya sudah ada di Kejaksaan Agung serta di kepolisian. Karena itu Mahfud mendorong agar mengungkap serta menyelesaikan kasus yang melibatkan mafia tanah.