REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta menolak kebijakan penghapusan pegawai honorer pada 2023 jika tak disertai kebijakan akomodasi pengangkatan. Jika kebijakan ini dilanjutkan tanpa disertai kebijakan akomodasi, maka diperkirakan akan ada 270 ribu lebih pegawai honorer menjadi pengangguran pada 2023.
"Dengan adanya surat Menteri PANRB (terkait penghapusan honorer) ini, efeknya bukan menambah kesejahteraan tapi menambah angka pengangguran yang besar," kata Ketua FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti.
Nur menjelaskan, pengangguran baru akan paling banyak datang dari tenaga honorer pekerja administrasi. Sebab, tenaga honorer pendidik sudah diakomodasi tahun lalu dan tahun ini dengan dibukanya 1 juta formasi guru dalam seleksi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data Kemenpan RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, lalu 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.
"Jadi teman-teman honorer yang 270 ribu lebih ini paling berisiko menjadi pengangguran. Ini yang saya khawatirkan, akan ada pengangguran besar-besaran pada 2023," ujarnya.
Nur menjelaskan, tenaga honorer pekerja administrasi paling berisiko lantaran jumlahnya banyak dan tak punya wadah. Jika dibandingkan dengan honorer guru, misalnya, mereka selama ini diperjuangkan oleh Kemendikbudristek. Begitu pula honorer tenaga kesehatan yang diwadahi oleh Kementerian Kesehatan.
"Honorer tenaga administrasi ini tidak punya payung perlindungan, tapi database mereka masih ada di Kemenpan RB dan BKN. Nasibnya masih terkatung - katung; surga nggak, neraka juga nggak, mau kecebur iya besok 2023," ujar Nur.
Menurut Nur, apabila pemerintah memang mau menghapus pegawai honorer pada November 2023, maka harus ada kebijakan akomodasi. Artinya, para tenaga honorer, terutama pekerja administrasi, harus diberikan kesempatan dan dipermudah untuk ikut seleksi PPPK.
Nur menjelaskan, tenaga honorer K2 harus diberikan jalan lewat tes PPPK karena mereka tak mungkin lagi ikut seleksi CPNS. Sebab mereka terkendala syarat usia, lantaran usia mereka sudah di atas 35 tahun.
Satunya-satunya jalan adalah lewat seleksi PPPK. Hanya saja, kata Nur, selama ini pemerintah jarang membuka formasi PPPK untuk pekerja administrasi. Kalaupun ada, syarat-syaratnya sulit dipenuhi para tenaga honorer.
"Contoh, di DKI Jakarta misalnya, itu masih banyak honorer lulusan SMA dan SMP. Saat tes PPPK, kualifikasinya paling rendah adalah Diploma 3. Ini kan mereka baru masuk berkas sudah ditolak oleh sistem," ujarnya.