REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan seorang pria terduga pelaku pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Peristiwa pemukulan anak anggota DPR itu sempat terekam dan viral di jejaring media sosial.
"Dalam kasus ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy laki-laki umur 22 tahun, peran tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/6).
Zulpan membeberkan kronologis kasus pemukulan di jalanan terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 12.40 WIB. Ketika itu korban berangkat dari rumah kekasihnya yang bernama Justin Amelia, menuju daerah Sunter Jakarta Utara untuk menghadiri acara ulang tahun nenek kakasihnya menggunakan kendaraan sedan warna hitam.
Korban masuk GT Pancoran arah Cawang dengan mengemudikan kendaran di lajur kendaraan. Tiba-tiba di lajur sebelah kiri melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu buah kendaraan nissan X Trail abu-abu dengan nopol B 1146 RFH. Kemudian mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan memotong.
"Akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka. Karena korban merasa kendarannya terserempet, mencoba memepet mobil korban tersebut, selanjutnya mobil Xtrail tersebut menghentikan kendaraanya tepat di depan korban," jelas Zulpan.
Lalu, kata Zulpan, korban turun dari kendaraanya dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Namun secara tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan langsung menganiaya korban.
Akibat pemukulan itu, Zulpan mengatakan, korban mengalami bengkak pada kedua bola mata hingga mengalami kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan.
"Pada pukul 19.00 WIB pada tanggal yang sama pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor subdit resmob PMJ untuk diperiksa. Karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini penydidik menetapkan 1 orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy," jelas Zulpan.
Selain itu, menurut Zulpan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah potong kemeja, lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka dan juga rekaman video saat kejadian. Adapun Motif yang melatar belakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban.
"Pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," terang Zulpan.