Senin 06 Jun 2022 13:37 WIB

PPDB Kabupaten Bekasi Dibuka Pertengahan Juni

PPDB Kabupaten Bekasi mulai dari PAUD hingga SMP dibuka pertengahan Juni.

PPDB Kabupaten Bekasi mulai dari PAUD hingga SMP dibuka pertengahan Juni.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
PPDB Kabupaten Bekasi mulai dari PAUD hingga SMP dibuka pertengahan Juni.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah itu rencananya mulai dibuka pada pertengahanJuni 2022 sambil menunggu keputusan kepala daerah. Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Badru Iskandar mengatakan, pembukaan PPDB menunggu Surat Keputusan Bupati Bekasi. Jika tidak ada kendala, PPDB tahun 2022 direncanakan digelar pada pertengahan bulan ini.

"PPDB mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP tahun ini, Insya Allah, tinggal menunggu surat keputusan bupati, sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar dan kalau tidak ada halangan tanggal 16 Juni mulai peluncuran untuk PPDB," katanya di Cikarang, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, secara teknis pelaksanaan PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur yang dibuka di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, hingga jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali (PTOW). Jalur zonasi mendapatkan alokasi penerimaan terbesar yakni mencapai 60 persen, diikuti jalur afirmasi dengan 20 persen, jalur prestasi 15 persen, serta jalur PTOW sebanyak lima persen. 

"Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ucapnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya permasalahan yang dimungkinkan terjadi khususnya penerimaan siswa pada jalur zonasi. "Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orangtua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya domisili dalam proses PPDB ini. Mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di luar wilayah harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.

"Mereka yang di perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisili DKI, ketika mereka ingin memasukkan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement