REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) menolak keras kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga honorer mulai 2023. PHK2I berencana mengadukan persoalan ini kepada Komisi II DPR.
"Kami saat ini sedang dalam proses memformulasikan diplomasi untuk bersurat ke anggota dewan Komisi II. Kita mau rapat dengar pendapat terkait persoalan ini," kata Ketua Umum PHK2I Sahirudin Anto kepada Republika.co.id, Senin (6/6/2022).
Udin menjelaskan, pertemuan dengan DPR ini merupakan salah satu upaya pihaknya menolak kebijakan penghapusan honorer tanpa ada pengangkatan. Dengan pertemuan ini, diharapkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo membuat kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN terlebih dahulu sebelum kebijakan penghapusan honorer dieksekusi.
"Seharusnya pemerintah mencarikan solusi atas keberadaan honorer. Tidak langsung dibom dengan cara penghapusan. Ini ibarat pemerintah merakit bom untuk membom honorer," ujarnya.
Apabila bom penghapusan honorer ini meledak, kata dia, maka akan ada ratusan ribu tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan. Penghapusan honorer tanpa ada kebijakan pengangkatan juga akan membuat instansi pemerintah pincang dalam bekerja. Ia mencontohkan di Pemkab Buton, Sulawesi Tenggara, di mana petugas pemadam kebakarannya hanya pekerja honorer, tidak ada yang ASN.
Berdasarkan data Kemenpan RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Sebanyak 123.502 orang diantaranya merupakan tenaga pendidik, lalu 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.
PHK2I berkeinginan agar Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes. "Kami THK-II sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, seharusnya tidak perlu dites lagi," katanya.
Jika memang pemerintah tak bisa mengangkat THK-II menjadi PNS, lanjut dia, setidaknya angkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II), hingga batas waktu 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat ini diteken pada 31 Mei 2022.
Tjahjo menerangkan, penghapusan pegawai non-ASN atau honorer ini merupakan amanat UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Penghapusan ini juga mengacu pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 96 itu menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan. Pengangkatan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.