Senin 06 Jun 2022 14:30 WIB

Kerap Resahkan Masyarakat, Polisi Sidak Debt Collector

Banyak laporan kasus perampasan kendaraan bermotor di Cengkareng.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Cengkareng Jakarta Barat melakukan sidak debt collector ke sejumlah wilayah yang berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sidak dilakukan usai pihaknya menerima informasi terkait maraknya debt collector yang kerap mengambil paksa sepeda motor di jalan.

"Sidak 'mata elang' ini dilakukan lantaran banyaknya laporan kasus perampasan kendaraan bermotor di Cengkareng. Hari ini kita tangkap delapan orang debt collector," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Menurut Ardhie, sidak mata elang yang meresahkan tersebut dilakukan di enam titik lokasi. Keenam titik tersebut yakni di Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur. Dari sidak itu, delapan orang yang mata elang yang ditangkap di tiga lokasi.

Ardhie memastikan pihaknya akan melakukan sidak 'mata elang' yang meresahkan di wilayah Cengkareng. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Untuk pelaksanaan ini dilakukan setiap hari di jam yang biasanya para mata elang atau debt collector ini beraksi di Cengkareng. 

"Jadi tidak hanya pagi hari tapi di jam-jam yang biasa dia melakukan rutin. Baik pagi siang ataupun sore," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement