Senin 06 Jun 2022 15:04 WIB

DPR-KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari

KPU dapat menyusun proses pendistribusian logistik tanpa mengganggu masa kampanye.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Pimpinan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menggelar audiensi pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pimpinan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menggelar audiensi pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya bersama Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjalin kesepahaman terkait masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari. Harapannya dengan waktu selama itu, KPU dapat memaksimalkan proses pendistribusian logistik Pemilu 2024 yang berkenaan langsung dengan masa kampanye tersebut.

"Akhirnya ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu, yaitu Rp 76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik dan pembuatan logitik bisa dilakasanakn KPU, sehngga sesuai tahapan dan jadwl yang telah disepakati," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Ketua KPU Hasyim mengatakan pihaknya telah membuat sejumlah perhitungan terkait lamanya masa kampenye dengan pendistribusian logistik Pemilu 2024. Beberapa antaranya jika masa kampanye selama 75 hari, 90 hari, atau 120 hari.

Adapun dalam sejumlah pertemuan KPU dengan Komisi II dan pemerintah, telah terjadi kesepahaman bahwa masa kampanye yang akan ditetapkan adalah 75 hari. Dengan begitu, KPU dapat menyusun proses pendistribusian logistik tanpa mengganggu masa kampanye.

"Penghitungan tentang metode yang akan digunakan, strategi yang akan digunakan, dan durasi waktu yang diperlukan untuk proses pencetakan sampai distribusi di TPS, ini yang kita matangkan ketika nanti sudah ada kesepakatan dan titik temu durasi masa kampanye pada kisaran 75 hari," ujar Hasyim.

Pada Selasa (7/6/2022), KPU bersama Komisi II akan menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas terkait peraturan KPU (PKPU), tahapan, dan pengadaan logistik. Ia berharap dalam forum tersebut juga disepakati terkait masa kampanye selama 75 hari tersebut.

"Dari berbagai macam topik tadi sudah boleh dikatakan sudah sinkron antara semua pihak, besok tinggal di sepakati secara formal," ujar Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement