Senin 06 Jun 2022 16:08 WIB

Bupati Bima Indah Dhamayanti Dilaporkan ke KPK

Tiga pejabat daerah Kabupaten Bima diduga merugikan negara Rp 8,4 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Syahrul Rizal. Bupati Indah Dhamayanti dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima.

"Kami melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan masjid agung bima yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) provinsi itu," kata kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Terdapat tiga nama yang dilaporkan Syahrul ke lembaga antirasuah. Ketiganya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.

Mualimin mengatakan, laporan BPK menyebutkan bahwa pembangunan masjid tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 8,4 miliar. Dia mengungkapkan, sedangkan total pagu anggaran pembangunan masjid tersebut sekitar Rp 78 miliar.

Dia menjelaskan, PT Brahmakerta diberikan waktu satu tahun untuk menyelesaikan pembangunan masjid. Namun dalam pengerjaannya, perusahaan swasta tersebut tidak berhasil menyelesaikan proyek dimaksud bahkan hingga delapan kali perpanjangan.

"Sehingga banyak kerugian salah satunya sanksi, nah ini ternyata PT ini hingga delapan kali ini tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan gitu," katanya.

Lebih lanjut, Mualimin mengatakan setelah dilakukan penelusuran, PT Brahmakerta ternyata acap kali telat dalam menyelesaikan proyek yang diberikan. Dia melanjutkan, perusahaan tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam daftar hitam lebih dari satu kali.

"Padahal tahun 2019 ini PT ini mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah dan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan, kenapa ini tidak disingkirkan saja PT ini, kenapa masih dipakai? Sedangkan track record-nya buruk begitu," katanya.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap bupati Bima tersebut. Dia mengaku bahwa KPK akan segera mempelajari laporan dimaksud.

"Betul (ada laporan tersebut). Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement