Senin 06 Jun 2022 16:57 WIB

In Picture: Sidang Korupsi Mantan Bupati Muba di Tipikor Palembang

Dodi Reza Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur..

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) dikawal tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 menjalani sidang sebagai saksi terdakwa untuk dua terdakwa lainnya yaitu Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 menjalani sidang sebagai saksi terdakwa untuk dua terdakwa lainnya yaitu Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 menjalani sidang sebagai saksi terdakwa untuk dua terdakwa lainnya yaitu Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 menjalani sidang sebagai saksi terdakwa untuk dua terdakwa lainnya yaitu Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 menjalani sidang sebagai saksi terdakwa untuk dua terdakwa lainnya yaitu Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) dikawal tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022).

Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 menjalani sidang sebagai saksi terdakwa untuk dua terdakwa lainnya yaitu Kabid SDA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Edi Umari dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement