Senin 06 Jun 2022 17:11 WIB

Polisi: Laporan Kasus Tenggelam di Kalimalang Rekayasa Demi Asuransi Rp 3 Miliar

Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Foto udara Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Polisi mengungkap, laporan kasus pengendara motor hilang di di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merupakan kasus rekayasa. Pelaku sebelumnya merusak motornya di Teluk Jambe.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Foto udara Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Polisi mengungkap, laporan kasus pengendara motor hilang di di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merupakan kasus rekayasa. Pelaku sebelumnya merusak motornya di Teluk Jambe.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap bahwa laporan korban pengendara sepeda motor yang dilaporkan tenggelam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah tertabrak mobil adalah kasus yang direkayasa. Menurut polisi, "korban" bernama Wahyu Suhada (35 tahun) melakukannya demi klaim asuransi.

"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik maupun data-data lapangan oleh petugas, memastikan bahwa kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Gidion mengungkapkan, latar belakang motif pelaku Wahyu sebagai aktor utama adalah karena menginginkan klaim asuransi atas kematian dirinya. Nilainya disebut mencapai tiga miliar rupiah.

"Pelaku masih hidup dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang," katanya.

Dalam melakukan aksi tersebut, Wahyu dibantu oleh tiga orang temannya yang punya peran masing-masing. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Abdil Mulki (37) yang mengaku sebagai orang yang kala kejadian bersama Wahyu. Padahal, dia sengaja menabrakkan motornya ke arah Kalimalang hingga pura-pura pingsan.

Kedua, Dena Surya Kusuma (25) sebagai orang yang berpura-pura melaporkan kecelakaan tersebut ke Mapolsek Cikarang Pusat. Ketiga, Asep Rian Irawan selaku orang yang menolong Mulki di lokasi kejadian.

Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya kejadian dua pengendara motor terpental ke Kalimalang usai ditabrak pengendara mobil Toyota Fortuner pada hari Sabtu (4/6/2022) pukul 03.15 WIB.

Laporan itu menyebutkan bahwa warga menemukan korban Abdil di tepi sungai dengan mengalami luka di bagian kaki lalu membawanya ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang untuk menjalani perawatan. Sementara itu, Wahyu belum ditemukan akibat tenggelam setelah terpental dihantam pengendara mobil yang melarikan diri.

"Mereka sudah merencanakan dan merancang sedemikian rupa kejadian ini sejak sebulan sebelumnya di daerah Bogor," kata Gidion.

Rekayasa kejadian

Menurut Gideon, awalnya Wahyu bersama Abdil, Dena, dan Asep berangkat dari kediaman Wahyu di bilangan Kota Bekasi menuju Teluk Jambe, Karawang, pada Sabtu (4/6) dini hari pukul 00.30 WIB. Mereka berempat pergi ke lokasi mengendarai satu mobil dan dua motor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement