Selasa 07 Jun 2022 03:15 WIB

Lima Polisi Diperiksa dalam Sidang Korupsi Dana PNBP Polres Blora

Saksi mengaku menyetor dana PNBP ke terdakwa setiap hari.

[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi
Foto: republika
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Lima anggota Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan sepasang suami istri oknum anggota di satuan kepolisian tersebut. Kelima saksi yang dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, masing-masing bertugas di Kantor Samsat Pembantu Cepu, Samsat Pembantu Blora, dan Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Blora.

Dua terdakwa yang diadili dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani. Salah seorang saksi yang dimintai keterangan, Iptu Andy Setyo Ardianto yang bertugas di Kantor Samsat Pembantu Blora mengaku selalu menyetorkan dana PNBP yang berasal dari pengurusan STNK setiap hari.

Baca Juga

"Setiap hari disetor ke terdakwa Eka Maryani sebagai Bendahara Penerima PNBP secara tunai," katanya, Senin (6/6/2022).

Ia menyebut terdapat tanda terima dalam setiap uang yang diserahkannya itu. Terdakwa Eka, kata dia, selanjutnya bertugas menyetorkan dana tersebut ke rekening penampungan setiap hari. Ia mengatakan tindak pidana yang terjadi tersebut melibatkan suami Eka, Etana Fani Jatnika, yang juga anggota polisi.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana yang dicuri tersebut. Sebelumnya, sepasang suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp 3,049 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022. Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dana yang belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi. Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement