Senin 06 Jun 2022 17:34 WIB

DPRD Surabaya Minta Penjualan Barang Hasil Penertiban Satpol PP Diusut

Anggota DPRD Surabaya meminta penjualan barang hasil penertiban Satpol PP diusut.

Barang-barang hasil razia Satpol PP diangkut (ilustrasi). Anggota DPRD Surabaya meminta penjualan barang hasil penertiban Satpol PP diusut.
Foto: abatasa.com
Barang-barang hasil razia Satpol PP diangkut (ilustrasi). Anggota DPRD Surabaya meminta penjualan barang hasil penertiban Satpol PP diusut.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh oknum petinggi Satpol PP setempat diusut.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan Satpol PP adalah institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan pelanggaran peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali).

"Dengan adanya kejadian ini tentu akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Satpol PP dan menurunkan moril personil Satpol PP lain yang bekerja dengan baik, setitik nila rusak susu sebelangga," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, oknum Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, tidak sesuai prosedur.

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban Satpol PP yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Selama ini, kata Arif Fathoni, Satpol PP sudah memiliki reputasi baik melakukan pendekatan humanis dalam setiap aksinya, sehingga jangan sampai tercoreng gara-gara ulah oknum yang menyimpang seperti itu.

"Saya berharap, Kepala Satpol PP memberikan update setiap perkembangan kasus ini ke publik, agar publik tidak meraba-raba ke mana perkara ini akan berujung. Namun ada kepastian dari instansi yang bersangkutan, bahwa yang bersalah harus ditindak dengan tegas," ujar dia.

Dengan adanya kejadian ini, dia berharap pengawasan internal terhadap kinerja anggota Satpol PP oleh masing-masing kepala bidang di perkuat lagi. "Ada audit kinerja berkala sehingga kasus memalukan seperti saat ini tidak terulang di kemudian hari," kata dia.

Hal yang sama juga dikatakan Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Vinsensius Awey. Menurut dia, kejadian tersebut menjadi sebuah preseden buruk bagi Pemerintah Kota Surabaya.

"Kalau tidak diusut tuntas dan ada tindakan hukum pada oknum yang diduga menjadi pelaku maka, hal itu akan mencoreng wajah Pemkot Surabaya dan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari," Kata Awey.

Dia menduga, jika benar bahwa hasil penjualan itu sampai ratusan juta, tentu saja oknum tersebut tidak melakukannya seorang diri. "Ada kemungkinan dugaan pelanggaran ini tidak dilakukan hanya seorang namun, bisa saja ini lebih dari satu orang yang terlibat," kata dia.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Hanya saja, Eddy enggan menyebut siapa oknum petinggi Satpol PP yang dimaksud tersebut.

Menurut Eddy, pihaknya sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Surabaya. Pada 25 Mei 2022, Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, kata dia, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement