REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dengan hukuman 2,5 tahun penjara disertai denda ratusan juta rupiah. Muara berstatus terdakwa karena terjerat kasus suap.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022). Zaenal mengatakan, Muara terbukti berbuat kejahatan berupa korupsi.
"Menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Zaenal dalam persidangan tersebut.
Muara disebut JPU KPK memberi suap sebesar Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Tujuannya agar perusahaan Muara memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Zaenal.
Selain, JPU KPK tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Muara. Diantaranya berprilaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui salah dan menyesali perbuatannya.
"Hal memberatkan terdakwa Muara adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap Zaenal.
Diketahui, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin duduk sebagai terdakwa menyuap dalam kasus ini. Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat TRP. Suap diberikan supaya TRP mengalokasikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
Muara memberi suap kepada TRP lewat Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan TRP atau dikenal sebagai Grup Kuala.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.