Senin 06 Jun 2022 19:57 WIB

Tiga Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes Dikenai Pasal Makar

Polisi sebut penetapan tersangka berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.
Foto: Dok Humas Polda Jateng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dengan dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam di Semarang, Senin, menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti."Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jateng.

Baca Juga

Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada 29 Mei 2022.Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement