REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memperingatkan "pasien apotek sabu-sabu" di Singaraja, Buleleng, yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang, segera melaporkan diri ke kantor BNN terdekat. Mereka diminta untuk menjalani rehabilitasi.
Jika para pengguna sabu-sabu tidak segera melapor, kata Kepala BNN Bali Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya bakal menindak tegas para pecandu. "Kemarin, BNN Kabupaten Buleleng melakukan penjemputan, penjangkauan dalam istilah kami, yang kebetulan ada keterlibatan kaling (kepala lingkungan) dan oknum PNS," kata Sugianyar, Senin (6/6/2022).
Kepala BNN Bali mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui daftar pemakai sabu-sabu yang merupakan pelanggan atau "pasien" dari seorang pengedar di Singaraja berinisial TOM. Para pemakai itu diketahui masih berada di Kota Singaraja, Buleleng, dan daerah sekitarnya.
TOM merupakan seorang pengedar dan pengelola tempat penjualan dan penggunaan sabu-sabu di Singaraja, yang kasusnya diungkap oleh BNN Bali akhir bulan lalu (31/5/2022). Praktik peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh TOM menggunakan sistem "apotek", istilah yang digunakan para bandar merujuk pada penggunaan tempat tertentu, seperti kediamannya sendiri untuk menjual narkoba dan menyediakan tempat bagi pecandu untuk menyalahgunakan barang ilegal tersebut.
"Ini tentunya yang harus kami yakinkan lagi (kepada para pemakai). Kalau (mereka) tidak datang melapor, saya akan melakukan kegiatan penjangkauan (penangkapan)," kata Sugianyar.
Disebutkan pula bahwa ada perbedaan perlakuan antara mereka yang melaporkan dirinya secara sukarela dan para pecandu yang ditindak/ditangkap oleh aparat. Jika para pecandu itu datang melaporkan dirinya ke kantor BNN, kata dia, petugas akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi kepada mereka.
Sugianyar meyakini para pecandu/pemakai merupakan korban jaringan peredaran atau bandar narkotika. "Mereka yang datang sukarela akan dilayani oleh konselor. Kami jamin privasi mereka tidak dipublikasikan. Artinya, jika mereka bekerja, kuliah, sekolah, pihak itu tidak diberi tahu supaya hak mereka belajar dan bekerja tidak hilang," kata Sugianyar.
Namun, jika pecandu itu kena operasi penangkapan aparat, pendekatan hukum pidana jadi prioritas. "Jadi, ada dua pilihan, mau rehabilitasi gratis, bahkan tidak diproses hukum atau mau ditangkap. Itu pilihan kepada masyarakat," kata Kepala BNN Bali.
Untuk kasus peredaran sabu-sabu di Singaraja, Sugianyar mengatakan bahwa pihaknya tidak tertutup kemungkinan melibatkan para pemakai itu sebagai saksi untuk empat orang pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TOM dan tiga anggota keluarganya, DP, KLS, dan AM. Ia mengatakan bahwa BNN tidak memberi tenggat waktu untuk para pemakai untuk melaporkan diri.
BNN memperingatkan agar mereka tidak menunggu waktu lama. "Makin cepat, makin bagus," kata Sugianyar.