REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM -- Ancaman terbaru yang diidentifikasi oleh Israel adalah bendera Palestina. Beberapa minggu terakhir telah terlihat kehebohan oleh nasionalis atas pengibaran bendera merah, putih, hijau, dan hitam oleh orang-orang Palestina di Israel dan Yerusalem timur.
Warga Palestina di Israel melihat kampanye menentang bendera itu sebagai penghinaan lain terhadap identitas nasional dan hak-hak sebagai minoritas di negara dengan mayoritas Yahudi. "Bendera Palestina mengingatkan Israel bahwa ada negara lain di sini dan beberapa orang tidak ingin melihat negara lain di sini,” kata Jafar Farah yang mengepalai Mossawa, sebuah kelompok advokasi yang mempromosikan hak-hak yang lebih besar bagi warga Palestina di Israel.
Dalam beberapa pekan terakhir, otoritas Israel telah berusaha keras untuk menentang pengibaran bendera Palestina. Pada pemakaman jurnalis Palestina-Amerika Shireen Abu Akleh di Yerusalem timur bulan lalu, polisi merampas bendera Palestina dari pelayat. Tindakan itu dilaporkan mengikuti perintah dari kepala polisi distrik untuk memastikan warna Palestina tidak masuk dalam acara bermuatan politik.
Sedangkan dua universitas Israel dikecam oleh kaum nasionalis karena mengizinkan bendera Palestina dikibarkan di acara-acara kampus. Anggota parlemen oposisi senior Israel Katz mendesak para pelajar Palestina-Israel yang mengibarkan bendera untuk mengingat perang yang mengarah pada pendirian Israel pada 1948.
Sebuah kelompok yang mempromosikan koeksistensi antara Palestina dan Israel mengibarkan bendera Palestina di samping bendera Israel di gedung tinggi di luar Tel Aviv. Pihak berwenang meminta bendera Palestina diturunkan beberapa jam kemudian.
Peristiwa itu memuncak dalam dorongan oleh legislator oposisi untuk melarang pengibaran bendera Palestina di lembaga-lembaga yang menerima dana negara, yang akan mencakup universitas dan rumah sakit. Rancangan Undang-Undang (RUU)tersebut disahkan dalam pembacaan pertama pada pekan lalu dengan suara 63-16. Meskipun beberapa partai dalam koalisi pemerintahan tidak hadir dan koalisi mungkin berusaha untuk memblokir RUU tersebut agar tidak bergerak maju.
"Di negara Israel ada ruang untuk satu bendera: bendera Israel, bendera ini,” kata legislator yang mensponsori RUU tersebut li Cohen dari mimbar parlemen Israel atau Knesset sambil menunjuk sebuah bendera Israel yang digantung di belakangnya.
"Ini satu-satunya bendera yang akan ada di sini,” katanya disambut tepuk tangan beberapa anggota legislatif.
Menurut kelompok hak-hak hukum untuk Israel Palestina Adalah, mengibarkan bendera bukanlah kejahatan di bawah hukum Israel. Sebuah peraturan polisi memberikan hak kepada petugas untuk menyita sebuah bendera jika mengakibatkan gangguan ketertiban umum atau pelanggaran perdamaian.
Warga Palestina Israel membentuk 20 persen dari populasi dan memiliki hubungan yang bergejolak dengan pemerintahan sejak pembentukan pada 1948. Mereka telah menjadi warga negara Israel, tetapi telah lama dipandang dengan kecurigaan oleh beberapa orang Yahudi karena hubungan dengan orang-orang Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem timur. Perasaan itu semakin dalam tahun lalu, ketika kekerasan massa meletus di kota-kota campuran Yahudi-Arab, dengan penjarahan dan serangan yang melukai penduduk di kedua sisi.