Senin 06 Jun 2022 20:35 WIB

Jampidsus Periksa Tiga Swasta Lanjutan Penyidikan Korupsi Ekspor CPO

Tiga pihak swasta yang diperiksa terkait ekspor CPO masih berstatus saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, mengatakan tiga pihak swasta sudah diperiksa terkait dugaan ekspor CPO terkait kenaikan harga minyak goreng.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, mengatakan tiga pihak swasta sudah diperiksa terkait dugaan ekspor CPO terkait kenaikan harga minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pihak swasta dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Januari 2021-Maret 2022. Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, dilakukan terhadap EJ, FL, dan T.

“EJ, FL, dan T diperiksa selaku pihak swasta dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,“ kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

EJ, adalah Enny Jaffar, yang diperiksa selaku Head Export-Import Departemen Wirm. FL, adalah Freddy Liong yang diperiksa selaku Shopping & Logistic Departemen Head Wilmar Group. Terakhir, T adalah Tonny yang diperiksa selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI).

“EJ, FL, dan T, diperiksa sebagai saksi,” begitu sambung Ketut. Ketut menerangkan, khusus saksi EJ, dan FL, diperiksa spesifik mengenai perkara pokok dugaan korupsi dan pemberian PE CPO dari Kemendag.

Sedangkan terhadap saksi T, Ketut menjelaskan, tim penyidikan di Jampidsus, memeriksanya terkait dengan pembelian, dan pembelian minyak goreng yang dilakukan oleh PT MONI. Ketut menambahkan, dalam penyidikan terungkap bahwa PT MONI, adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Musim Mas Group, yang salah satu petingginya, merupakan tersangka dalam kasus ini. “Dalam pemeriksaan, T dari PT MONI juga menyerahkan bukti-bukti transaksi penjualan,” kata Ketut.

Kasus dugaan korupsi pemberian PE CPO di Kemendag ini, terkait dengan situasi sosial atas kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran sepanjang Desember 2021, sampai Maret 2022. Kejakgung menuding, penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng tersebut, lantaran terjadinya praktik ambil untung besar para produsen CPO, yang berujung pada kerugian perekonomian negara.

Praktik ambil untung tersebut, dikatakan karena para produsen CPO minyak goreng memilih untuk mengekspor seluruh hasil produksinya ke luar negeri. Dalam ekspor tersebut, mendapat persetujuan dari Kemendag dengan penerbitan PE CPO sepanjang Januari 2021-2022. Padahal, dalam penerbitan PE CPO, perusahaan-perusahaan minyak goreng mengabaikan kewajiban pemenuhan 20 persen kebutuhan nasional dari hasil produksinya, sebagai syarat mutlak perbitan PE CPO. Dalam penerbitan PE CPO tersebut, disinyalir terjadi praktik korupsi.

Dalam penyidikan, Jampidsus sementara ini menetapkan lima orang sebagai tersangka. Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitan PE CPO. Lin Che Wei, ditetapkan tersangka selaku konsultan, dan pemberi rekomendasi dari pihak swasta terait penerbitan PE CPO tersebut.

Tiga tersangka lainnya, adalah para bos, dan pengelola perusahaan-perusahaan minyak goreng. Mereka antara lain, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Kelima tersangka tersebut, sejak ditetapkan sudah mendekam di dalam tahanan di Kejakgung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pekan lalu menyampaikan, lima tersangka tersebut ditargetkan untuk dapat disidangkan pada Juni 2022 ini. Sebab itu, dikatakan dia, proses pemeriksaan, dan pemberkasan perkara bakal dikebut untuk dilimpahkan ke tim penuntutan. “Dari Jaksa Agung, kan sudah memerintahkan agar kasus ini segera disidangkan. Jadi untuk sementara, kita prioritaskan lima tersangka ini dulu,” ujar Supardi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement