REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria berinisial MI (35 tahun) di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ditangkap oleh satuan reserse kriminal Polres Bogor. Pelaku ditangkap lantaran telah mencabuli tiga orang wanita yang telah bersuami.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, pencabulan yang dilakukan pelaku berawal ketika yang bersangkutan yang mengaku sebagai paranormal. Pelaku ingin memberikan bantuan pengobatan kepada salah seorang korban di mana korban diberitahukan bahwa yang bersangkutan sering kesurupan dan mengalami hal gaib di rumah.
Iman mengungkapkan, pelaku mengaku sebagai tabib sok selama 15 tahun. Selama 15 tahun tersebut ada tiga korban wanita yang seluruhnya berusia dewasa.
“Korbannya Rata-rata sudah berumah tangga, punya suami. Persetubuhan terjadi di rumah korban,” kata Iman di Mako Polres Bogor, Senin (6/6).
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan, aksi pelaku terjadi di rumah korban sendiri di mana salah seorang korban dilakukan persetubuhan. Dengan dalih yang dikatakan pelaku, jika di rumah korban banyak hantunya sehingga ritual harus dilakukan di rumah korban.
“Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2022, korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim unit PPA satreskrim berhasil mengamankan TSK dan saat ini sudah kami tahan di rutan Polres Bogor,” ungkap Iman.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan peristiwa itu diketahui Selasa (24/5). Pada saat itu korban sedang berada di sebuah warung.
“Nah di situ korban sering merasa sakit karena kesurupan, akhirnya datanglah pelaku menawarkan bantuan untuk mengobati di rumah orangtuanya,” tutur Siswo.
Di tengah proses pengobatan di rumah orang tua korban, sambung Siswo, pelaku pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah korban yang disebut sedang kosong. Namun ketika di rumah korban ternyata ada suami korban.
Siswa mengatakan, pelaku meminta agar korban wudhu. Sementara Sang suami korban diminta untuk wudhu di tempat dengan air yang deras yang jauh dari rumah, dan si suami ini akhirnya menuruti kemauan atau perintah pelaku.
“Akhirnya pelaku dan korban tinggal berdua di dalam rumah. Dalihnya ‘ya kamu harus mau disetubuhi dan ini bukan sebagai bentuk nafsu, tapi pengobatan’,” kata Siswo mengulangi ucapan pelaku.
Dengan dalih itulah, ungkap Siswo, sangpelaku mengelabui korban. Setelah peristiwa itu, korban sempat bercerita kepada kakak kakaknya dan keponakannya.
Ternyata, kata dia, keduanya juga pernah mengalami hal yg sama, yg dilakukan oleh pelaku. Namun, hanya sebatas pencabulan, ketika mau disetubuhi kakak kandung dan keponakan korban ini melakukan penolakan.
“Dari situ, selanjutnya kami menangkap pelaku, inisial MI (35) pekerjaan satpam di sebuah perumahan di BSD,” pungkas Siswo.