Senin 06 Jun 2022 20:43 WIB

Seekor Trenggiling Dilepasliarkan Kembali ke Cagar Alam Maninjau

Trenggiling tersebut diselamatkan warga Februari 2022 lalu

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang warga memperlihatkan seekor trenggiling yang masuk pemukiman (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Seorang warga memperlihatkan seekor trenggiling yang masuk pemukiman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANINJAU -- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya melepasliarkan satu ekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling atau dengan nama latin manis javanica kembali ke alamnya. Trenggiling tersebut dilepasliarkan ke kawasan hutan cagar alam Maninjau Ahad (5/6) bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

"Trenggiling tersebut diselamatkan warga Februari 2022 lalu," kata Ardi, Senin (6/6).

Baca Juga

Ardi menjelaskan trenggiling tersebut diselamatkan oleh warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Palembayan, Agam pada Rabu (22/2) lalu. Warga bernama Yosa tersebut melihat Trenggiling melintas di jalan raya. Agar tidak terlindas kendaraan yang lalu lalang, Yosa mengevakuasi hewan tersebut dan melaporkan ke perangkat nagari Ampek Koto.

"Kemudian satwa dengan status konservasi IUCN, critically endangered (kritis) itu dibawa ke kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi," ujar Ardi.

Dari hasil observasi trenggiling itu diketahui berkelamin jantan, dengan berat mencapai delapan kilogram, panjang 110 centimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera akan dilepaskan ke dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau bersama dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2022.

Trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.

Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Sedangkan di indonesia trenggiling dilindungi sesuai peraturan menteri lingkungan hidup nomor 106 tahun 2018 dan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement