Senin 06 Jun 2022 20:55 WIB

Pemkot Bandarlampung: Hanya 1.057 Honorer Dapat Jadi Alih Daya

Pemkot Bandarlampung menyebut saat ini total ada 5.000 honorer di sejumlah OPD

Tenaga Honorer (Ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa dari keseluruhan tenaga honorer di pemkot setempat hanya sekitar 1.057 orang yang dapat dijadikan tenaga alih daya.
Foto: republika/mardiah
Tenaga Honorer (Ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa dari keseluruhan tenaga honorer di pemkot setempat hanya sekitar 1.057 orang yang dapat dijadikan tenaga alih daya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa dari keseluruhan tenaga honorer di pemkot setempat hanya sekitar 1.057 orang yang dapat dijadikan tenaga alih daya.

"Hanya sekitar 1.057 orang saja yang mungkin bisa diangkat menjadi tenaga outsourcing, bila honorer dihapuskan pada tahun depan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herliwaty di Bandarlampung, Senin (6/6/2022).

Dia mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandarlampung kurang lebih sebanyak 5.000 orang yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)."Honorer kita tersebar hampir di seluruh OPD, dimana sebaran terbesar ada di tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, personel Satpol PP, personel BPBD dan tenaga kesehatan," kata dia.

Menurutnya, jumlah honorer yang mungkin diangkat menjadi tenaga alih daya merujuk pada data yang berada pada masing-masing OPD dan mereka (honorer) pun masih aktif bekerja hingga saat ini."Jadi 1.057 orang tersebut ada yang bekerja bekerja di tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan, ya kurang lebih angka segitu yang bisa di-outsourcing," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 dan sebagai gantinya, alih daya akan digunakan sebagai penunjang tugas aparatur sipil negara.

Tenaga alih daya yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo dengan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 kemarin mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement