Selasa 07 Jun 2022 06:15 WIB

Pemkot Mataram akan Naikkan Target Pajak Hotel dan Restoran

Hal itu melihat kondisi ekonomi dan pariwisata di daerah ini mulai membaik.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah tamu berada di lobi salah satu hotel berbintang di Mataram, NTB, Rabu (16/3/2022). Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menaikkan target pajak hotel dan restoran.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Sejumlah tamu berada di lobi salah satu hotel berbintang di Mataram, NTB, Rabu (16/3/2022). Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menaikkan target pajak hotel dan restoran.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menaikkan target pajak hotel dan restoran. Hal itu melihat kondisi ekonomi dan pariwisata di daerah ini mulai membaik seiring dengan berbagai kebijakan pelonggaran regulasi pencegahan Covid-19.

"Saat ini, tim kami sedang melakukan kajian terhadap potensi perubahan kenaikan target pajak hotel dan restoran untuk diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2022," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, NTB, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Menurutnya, target pajak hotel pada 2022 ditetapkan Rp 22 miliar dan pajak restoran Rp 24 miliar. Dengan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran selama lima bulan sudah mencapai sekitar 45 persen atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 43 persen.

"Untuk pajak hotel realisasinya sekitar Rp 10 miliar, sedangkan pajak restoran hampir sekitar Rp 11 miliar," kata Syakirin.

Harapannya, kata Syakirin, apabila pada dua kuartal nanti realisasi pajak hotel dan restoran mencapai 50 persen dan kondisi perkembangan perekonomian serta pariwisata membaik, maka akan ditetapkan kenaikan target pajak untuk hotel dan restoran. "Untuk besaran kenaikannya, kami belum bisa sebut secara pasti sebab tim kami masih turun lapangan melakukan pengawasan sekaligus pengecekan," kata dia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya mengatakan perkembangan Covid-19 yang sudah melandai memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat dalam berbagai sektor terutama pariwisata. Secara umum, kondisi pariwisata membaik setelah pemerintah melonggarkan beberapa pembatasan mulai dari penggunaan masker hingga kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19.

Apalagi, saat ini Kota Mataram masih nol kasus Covid-19 dan berstatus PPKM level satu sehingga semua aktivitas sosial kemasyarakatan dibolehkan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Terutama, untuk penggunaan masker di ruang tertutup, transportasi umum, dan tempat-tempat keramaian lainnya. Harapannya, kita bisa segera keluar dari pandemi Covid-19," kata Nyoman.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement