Selasa 07 Jun 2022 07:36 WIB

New York Tingkatkan Usia Kepemilikan Senjata Api Semiotomatis

Warga New York di bawah usia 21 tahun dilarang membeli senjata semi otomatis.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Seorang pembeli mengambil senjatanya di sebuah toko senjata di Arcadia, California, pada 15 Maret 2020. Pemerintah New York menetapkan pembatasan usia kepemilikan senjata semi otomatis.
Foto: AP Photo/Ringo H.W. Chiu
Seorang pembeli mengambil senjatanya di sebuah toko senjata di Arcadia, California, pada 15 Maret 2020. Pemerintah New York menetapkan pembatasan usia kepemilikan senjata semi otomatis.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pemerintah New York menetapkan pembatasan usia kepemilikan senjata semi otomatis. Berdasarkan undang-undang baru yang ditandatangani oleh Gubernur New York Kathy Hochul pada Senin (6/6/2022), warga di bawah usia 21 tahun dilarang membeli senjata semi otomatis.

Aturan baru ini, menjadikan New York sebagai negara bagian pertama memberlakukan inisiatif pengendalian senjata api, menyusul insiden penembakan massal yang terjadi di Buffalo dan Texas.

Baca Juga

Hochul yang merupakan seorang Demokrat, menandatangani 10 undang-undang terkait keselamatan publik. Salah satunya aturan yang akan memerlukan microstamping dalam senjata api baru, sehingga dapat membantu penegakan hukum menyelesaikan kejahatan terkait senjata api. 

“Di New York, kami mengambil tindakan tegas dan berani. Kami memperketat undang-undang bendera merah untuk menjauhkan senjata dari orang-orang berbahaya," kata Hochul pada konferensi pers di Bronx.

Legislatif New York meloloskan rancangan undang-undang itu minggu lalu. Mereka mendorong perubahan setelah terjadi peristiwa penembakan massal menggunakan senapan semi-otomatis, yang melibatkan remaja berusia 18 tahun di Tops Friendly Market, Buffalo.

Peristiwa penembakan yang terjadi pada 14 Mei itu, telah menewaskan 10 orang Afrika-Amerika. Sepuluh hari kemudian, penembakan kembali terjadi di Robb Elementary School, Texas yang merenggut nyawa 19 anak dan dua guru.

Di New York, kebanyakan orang di bawah usia 21 tahun telah dilarang memiliki pistol. Namun orang yang berusia 18 tahun ke atas masih diperbolehkan memiliki jenis senjata laras panjang lainnya, termasuk senapan dan senapan bolt-action.

Undang-undang baru New York juga akan mewajibkan semua pembeli senapan semi-otomatis mendapatkan lisensi. Saat ini, lisensi hanya diperlukan untuk pistol.

Hochul juga menandatangani rancangan undang-undang yang akan membatasi penjualan rompi antipeluru hanya untuk orang-orang dengan profesi tertentu. Hochul mengatakan, New York akan terus berinvestasi dalam pencegahan kejahatan terkait senjata api dan bermitra dengan komunitas lokal. New York juga akan terus memperkuat undang-undang dengan menekan Kongres.

"Hari ini awal,dan bukan akhir. Rasa duka tidak memperbaiki ini, tetapi mengambil tindakan yang kuat akan memperbaikinya. Kami akan melakukan itu atas nama nyawa yang telah hilang, dan untuk orang tua yang tidak akan lagi melihat anak-anak mereka turun dari bus sekolah," kata Hochul.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement