Haryadi Kena OTT KPK, Sultan HB X: Melanggar Janji Sendiri

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. | Foto: Wihdan Hidayat/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berkomentar terkait penangkapan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sultan menyebut, Haryadi sudah melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya saat akan menjabat.

"Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri, karena kan juga menandatangani pakta integritas, jadi ya berproses begitu ya dilakukan dengan baik saja," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (6/6/2022).  

Sultan pun meminta agar pihak yang terlibat menjalani proses hukum sesuai sesuai perundang-undangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2022 lalu tersebut, beberapa ASN dan sekretaris pribadi Haryadi juga ikut ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

"Karena melanggar pakta integritas ya berproses hukum, itu saja. Kalau masalahnya saya tidak tahu, saya bukan penyidik. Jadi apa pun yang dilakukan, proses hukum dihadapi saja," ujar Sultan.

Sultan pun menyayangkan transaksi suap dilakukan di rumah dinas wali kota. Padahal, Haryadi sendiri sudah purnatugas sejak 22 Mei lalu.

"Masalahnya beliau sudah pensiun, kenapa pertemuan ada di rumah dinas balai kota yang sebetulnya dia kan sudah tidak berada disitu. Tapi ini kan hanya teknis, yang penting persoalannya itu, ya berarti KPK kan konsisten," jelasnya.

KPK menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB. Uang tersebut ikut diamankan dalam OTT pada Kamis (2/6/2022) lalu tersebut.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.  

Terkait


Sultan: Kasus Suap Haryadi Suyuti Jadi Pintu Masuk KPK

Suasana Terkini Balai Kota Yogyakarta Usai OTT KPK

Warga Yogyakarta Aksi Cukur Gundul Dukung OTT KPK

Pj Walkot Yogya akan Tunjuk Plh Usai Sejumlah ASN Kena OTT KPK

Pj Wali Kota Yogyakarta Cermati Perizinan yang Dikeluarkan Pejabat Lama

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark