REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap 10 orang pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur CS (16 tahun). Korban merupakan warga salah satu kecamatan di Kabupaten Taput, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Baringbing membenarkan peristiwa 10 orang pelaku yang menyetubuhi anak yang masih di bawah umur tersebut. Baringbing menyebutkan, kronologi peristiwa itu terjadi ketika seorang ibu berinisial PSS (51) pada Sabtu (4/6/2022) membuat laporan ke Polres Taput terkait pencabulan terhadap anaknya CS.
Dari laporan tersebut, sambung dia, ibu korban menerangkan, anaknya telah diperkora oleh 10 orang laki-laki. Tujuh pelaku di antaranya masih di bawah umur dan tiga orang sudah dewasa. Pelakunya yakni DH (19), APD (20), BAS (20), RDA (17), LMS (15), EGF (16), MRH (16), ASS (17), JS (16) dan JAH (17), yang semuanya warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Taput.
Hal tersebut dikuatkan oleh pengakuan korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, ia pertama kali dicabuli MRH di salah satu tempat sekitar April 2022. Saat mereka melakukan perbuatan cabul tersebut, pelaku merekamnya sehingga ada video tersimpan di di ponsel milik MRH.
Kemudian, MRH memberikan video itu kepada temannya, BAS. BAS pun mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkanya kepada orang lain. Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta berhubungan. Korban pun mau ketika diancam.
Setelah itu, disusul oleh temannya JS dan JAH. Kemudian APD membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks dengan korban. Hari berikutnya disusul RDA, EGF, besoknya LMS, dan yang terakhir adalah DH. Terungkapnya peristiwa itu lantaran saat ibu korban melihat ponsel milik CS, dan ditemukan video dan chating ajakan berhubungan badan.
Lalu ibu korban menanyakan korban. CS pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi. Setelah ibu korban mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, kata Baringbing, PSS membuat pengaduan di Polres Taput. Tim Opsnal pun langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Dia menjelaskan, setelah penyidik memeriksa tersangka, mereka semua mengakui perbuatannya.
Sehingga polisi langsung melakukan penahanan.Para tersangka dijerat melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) Undang-undang (UU) Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.