Selasa 07 Jun 2022 09:11 WIB

LPEI dan Bank IBK Indonesia Kolaborasi Beri Penjaminan Kredit

Penjaminan kredit ini diberikan kepada pelaku usaha berorientasi ekspor.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk memberikan penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha berorientasi ekspor.
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk memberikan penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha berorientasi ekspor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk memberikan penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha berorientasi ekspor.

"Dukungan ini salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian penjaminan kredit kepada bank-bank tersebut sehingga menjadi stimulus bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal khususnya eksportir. Sehingga nantinya produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar Internasional," ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtosolewat keterangan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk Cha Jae Young kerja sama tersebut memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur bidang ekspor, layanan perseroan kepada nasabah dan eksportir dalam menjalankan bisnis mereka.

"Kerja sama ini salah satu langkah Bank IBK Indonesia dalam mendukung visi menjadi bank yang profesional, inovatif, terdepan untuk UKM dan korporasi dan merealisasikan misi Bank IBK Indonesia untuk berkontribusi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian nasional," ujar Cha Jae Young.

Kerja sama tersebut sesuai mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu pemberian penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor serta tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.

Dalam aturan tersebutLPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Sana (BMPD). Artinya, fasilitas itu akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Sementara, untuk kerja sama produk asuransi, diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia.Fasilitas tersebut bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh pembeli (buyer) sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan dalam penetrasi ekspor ke negara tujuan dan buyer tertentu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement