Selasa 07 Jun 2022 11:25 WIB

Pengacara Peradi yang Laporkan Hotman Paris Diperiksa Polrestro Jakpus

Herni diperiksa terkait pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi Otto tak sah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.
Foto: Dok
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Seorang pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Herni Dwiyanti dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebut Peradi Otto Hasibuan tidak sah. Herni melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya usai kehilangan pendapatannya atau succes fee sebesar Rp 50 juta.

"Saya mendampingi klien saya rekan ibu Herni untuk memenuhi panggilan penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat atas laporan klien saya ini terhadap Hotman Paris Hutapea, yang mana kemarin dilaporkan di Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum pelapor, Selestinus saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus), Senin (6/6/2022).

Dalam pemeriksaan itu, Selestinus menyebut kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu terkait dengan kronologi pelaporan Herni terhadap Hotman. Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Hotman itu terbantahkan dengan pernyataan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro yang menyatakan, advokat Peradi tidak terpengaruh dengan putusan kasasi MA.

Selestinus melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kliennya unsur pidana dalam kasus itu sudah terpenuhi. Karena itu, dia berharap agar penyidik segera memanggil Hotman untuk diperiksa. Dia khawatirkan Hotman akan melarikan diri dan kita lihat dia ini terus mengulangi perbuatannya.

"Kami minta jangan dilama-lamakan, mohon kepada penyidik Polres ini jangan lama-lama, segera saja tetapkan tersangka itu Hotman Paris dan segera ditahan," ucap Selestinus.

Sementara itu, Herni bersyukur tindak lanjut pelaporannya direspons oleh kepolisian. Dia menyebut, ucapan Hotman soal Peradi Otto tidak sah berdampak pada dicabutnya kuasa oleh kliennya. Ia berharap ada kepastian hukum agar ia bisa menjalani profesinya sebagai advokat sebagaimana mestinya.

"Maksudnya biar ada kepastian hukum terkait perkara ini sehingga untuk meyakinkan klien yang kemarin cabut perkara itu untuk bisa dipulihkan kuasanya. Agar saya punya penghasilan kembali," keluh Herni.

Diberitakan sebelumnya, Herni Dwiyanti harus kehilangan pendapatannya usai kliennya mencabut kuasa yang diamanahkan. Akibatnya Herni harus kehilangan pendapatan sebesar Rp 50 juta. Itu imbas dari pernyataan Hotman Paris yang menuding bahwa kartu tanda anggota (KTA) Peradi yang ditandatangani ketua umum Otto Hasibuan tidak sah.

"Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama Selviana, tiba-tiba kuasa saya dicabut kaget saya, kenapa dicabut saya tanya balik dia. Dia bilang katanya dia baca berita katanya Peradi saya tidak sah," kata Herni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/4).

Laporan Herni teregister LP/B/2118/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Herni meminta agar Hotman Paris mencabut pernyataannya yang menyebut bahwa KTA Peradi yang ditandatangani ketua umum Otto Hasibuan tidak sah. Ia menyebut perkataan Hotman tersebut adalah sebuah kebohongan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement