REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Herni Dwiyanti dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebut Peradi Otto Hasibuan tidak sah. Herni melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya usai kehilangan pendapatannya atau succes fee sebesar Rp 50 juta.
"Saya mendampingi klien saya rekan ibu Herni untuk memenuhi panggilan penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat atas laporan klien saya ini terhadap Hotman Paris Hutapea, yang mana kemarin dilaporkan di Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum pelapor, Selestinus saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus), Senin (6/6/2022).
Dalam pemeriksaan itu, Selestinus menyebut kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu terkait dengan kronologi pelaporan Herni terhadap Hotman. Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Hotman itu terbantahkan dengan pernyataan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro yang menyatakan, advokat Peradi tidak terpengaruh dengan putusan kasasi MA.
Selestinus melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kliennya unsur pidana dalam kasus itu sudah terpenuhi. Karena itu, dia berharap agar penyidik segera memanggil Hotman untuk diperiksa. Dia khawatirkan Hotman akan melarikan diri dan kita lihat dia ini terus mengulangi perbuatannya.
"Kami minta jangan dilama-lamakan, mohon kepada penyidik Polres ini jangan lama-lama, segera saja tetapkan tersangka itu Hotman Paris dan segera ditahan," ucap Selestinus.
Sementara itu, Herni bersyukur tindak lanjut pelaporannya direspons oleh kepolisian. Dia menyebut, ucapan Hotman soal Peradi Otto tidak sah berdampak pada dicabutnya kuasa oleh kliennya. Ia berharap ada kepastian hukum agar ia bisa menjalani profesinya sebagai advokat sebagaimana mestinya.
"Maksudnya biar ada kepastian hukum terkait perkara ini sehingga untuk meyakinkan klien yang kemarin cabut perkara itu untuk bisa dipulihkan kuasanya. Agar saya punya penghasilan kembali," keluh Herni.
Diberitakan sebelumnya, Herni Dwiyanti harus kehilangan pendapatannya usai kliennya mencabut kuasa yang diamanahkan. Akibatnya Herni harus kehilangan pendapatan sebesar Rp 50 juta. Itu imbas dari pernyataan Hotman Paris yang menuding bahwa kartu tanda anggota (KTA) Peradi yang ditandatangani ketua umum Otto Hasibuan tidak sah.
"Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama Selviana, tiba-tiba kuasa saya dicabut kaget saya, kenapa dicabut saya tanya balik dia. Dia bilang katanya dia baca berita katanya Peradi saya tidak sah," kata Herni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/4).
Laporan Herni teregister LP/B/2118/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Herni meminta agar Hotman Paris mencabut pernyataannya yang menyebut bahwa KTA Peradi yang ditandatangani ketua umum Otto Hasibuan tidak sah. Ia menyebut perkataan Hotman tersebut adalah sebuah kebohongan.