Selasa 07 Jun 2022 11:56 WIB

Bea Cukai Jambi Bersama Denpom Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Petugas gabungan menangkap dua orang dalam penyelundupan ratusan ribu rokok ilegal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti ribuan rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai Malang (ilustrasi).
Foto: Humas Bea Cukai Malang
Barang bukti ribuan rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai Malang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bea Cukai Jambi bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan dua pelaku di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi pun menggagalkan aksi penyelundupan 160 ribu rokok ilegal itu.

Aksi petugas dilakukan  di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani menjelaskan, aksi penindakan yang dilakukan petugas gabungan berawal dari informasi intelijen, akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal atau tanpa cukai resmi dengan menggunakan bus.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom II Jambi untuk melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tumpukan karton diduga rokok ilegal di dalam bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP)," kata Enny di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (7/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tumpukan karton yang didapati 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 96 juta. Tim kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan kedua pelaku dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi.

Enny mengatakan, dalam kasus itu, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian berkas. Pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan saksi itu rokok itu akan diedarkan di Kota Jambi. Menurut dia, saksi yang diperiksa sampai saat ini masih dua orang.

Enny menyebut, keduanya telah melakukan pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pada pekan sebelumnya, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan sasaran operasi para pedagang atau penjual serta agen rokok yang ada di Kota Jambi.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai resmi atau ilegal." Sasaran kegiatan operasi kali ini adalah penjual atau pedagang serta agen yang menjual rokok yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi," kata Enny.

Bea Cukai Jambi terus mengkampanyekan kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang dilakukan secara masif di berbagai daerah pengawasan termasuk di Jambi. Lewat kegiatan pengawasan itu, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement