REPUBLIKA.CO.ID, Mabes Polri belakangan menuai kritik karena diketahui tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski yang bersangkutan telah menjadi pidana kasus korupsi. Perlakuan Mabes Polri terhadap Brotoseno pun dibanding-bandingkan dengan keputusan pemecatan oleh Kejaksaan Agung terhadap jaksa Pinangki Mirna Sari yang tersangkut kasus korupsi.
Kasus, vonis, dan pembebasan bersyarat:
> Brotoseno divonis bersalah Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
> Brotoseno dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
> Menjadi narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
> Ditahan sejak 18 November 2018.
> Bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan? Perilakunya baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu (Polri) seperti apa?" ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.
sumber: Pemberitaan Republika
pengolah: Andri Saubani