Selasa 07 Jun 2022 13:19 WIB

Provinsi Riau Level 1 Kasus Covid-19

Riau mencatat pasien COVID-19 sudah tidak ada di rumah sakit beberapa hari ini.

Gubernur Riau Syamsuar memeriksa kondisi kesehatan sebelum menerima suntikkan vaksin dosis ketiga di Pekanbaru, Riau, Rabu (12/1/2022). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 yang terbit pada (6/6) disebutkan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau berada pada level 1 COVID-19.
Foto: ANTARA/Rony Muharrman/foc.
Gubernur Riau Syamsuar memeriksa kondisi kesehatan sebelum menerima suntikkan vaksin dosis ketiga di Pekanbaru, Riau, Rabu (12/1/2022). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 yang terbit pada (6/6) disebutkan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau berada pada level 1 COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 yang terbit pada (6/6) bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau berada pada level 1 COVID-19.

"Dalam Inmendagri itu dijelaskan kepada Gubernur Riau dan bupati/wali kota. Untuk kabupaten/kota dengan kriteria level 1, yaitu Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir," kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (7/6/2022). 

Baca Juga

Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. Gubernur Riau Syamsuar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 di Provinsi Riau.

"Alhamdulillah, Riau sudah level 1 dan pasien COVID-19 sudah tidak ada di rumah sakit beberapa hari ini," katanya.

Selanjutnya, dalam Inmendagri Nomor 30 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Terbitnya edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement