Selasa 07 Jun 2022 13:25 WIB

Kapolres Sumedang Mediasi Kasus Penyegelan Kantor Desa

Viral di medsos kepala desa bermesraan yang berujung penyegelan kantor desa.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo melakukan mediasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan aksi unjukrasa yang berakhir dengan penyegelan dan perusakan kantor Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupatem Sumedang.
Foto: Humas Polres Sumedang
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo melakukan mediasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan aksi unjukrasa yang berakhir dengan penyegelan dan perusakan kantor Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupatem Sumedang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Aksi unjuk rasa warga Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, yang berakhir dengan penyegelan kantor desa, mendapat perhatian dari Polres Sumedang. Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, turun tangan dan melakukan mediasi dengan pihak terkait, Selasa (6/6/2022).

Dalam mediasi tersebut, Kapolres menyampaikan, bahwa pelayanan terhadap masyarakat di kantor desa harus tetap berjalan. Karena itu ia meminta agar penyegelan segera dihentikan agar pelayanan terhadap masyarakat bisa kembali dilakukan.

"Kami berharap penyegelan segera dihentikan agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali lancar. Dalam hal masyarakat menyegel atau melakukan vandalism, mencorat coret kantor desa yang merupakan milik pemerintah maka hal tersebut merupakan tindak pidana," kata dia dalam mediasi tersebut. 

"Saya harap selesai kegiatan ini dibuat kesepakatan perdamaian dan tidak ada lagi tindakan penyegelan atau vandalisme terhadap aset bangunan milik desa atau pemerintah," kata dia lagi.

 

photo
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo melakukan mediasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan aksi unjukrasa yang berakhir dengan penyegelan dan perusakan kantor Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupatem Sumedang. - (Humas Polres Sumedang)

 

Dalam hal perkara perzinahan, lanjut Kapolres, merupakan delik aduan yang dinaungi oleh undang-undang pernikahan. Dalam perkara ini yang harus membuat laporan adalah suami ataupun istri dari pelaku. Namun, apabila suami atau istri sudah memaafkan, maka serta merta perkara tersebut terhapus.

“Apabila salah satu suami atau istri dari terduga ingin membuat laporan kepada Polres Sumedang, kami persilakan dan akan kami tangani secara professional," ujar dia.

Sampai saat ini, sambung Kapolres, pihaknya belum melakukan upaya penegakan hukum atas perbuatan masyarakat dengan menyegel kantor desa dan membuat vandalisme. Petimbangannya, imbuh dia,  persoalan ini  masih bisa diselesaikan di forum musyawarah dengan melibatkan pihak terkait.

Sekitar 150 warga Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupatem Sumedang, mendatangi kantor desa setempat, Senin (6/6/2022) pagi. Kedatangan warga untuk menggelar aksi unjukrasa mempertanyakan kebenaran perilaku tak senonoh sang kades bersama seorang perempuan. 

Rekaman video keduanya yang tengah bermesraan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. "Kami tidak mau dipimpin kades yang berperilaku tidak bermoral," kata Kahma (35 tahun) pimpinan aksi.

Menurut Kahma, warga menggelar aksi setelah beredar video sang kades bersama seorang perempuan yang bukan muhrimnya. Perempuan tersebut, kata dia, diduga seorang kades. 

Keduanya, kata dia, beradegam mesra dengan mengenakan seragam dinas. Video tersebut, kata dia, viral di akun mesdos tiktok.

“Kami mengecam keras tindakan tersebut karena jelas menyalahi ajaran agama Islam dan telah melukai hati serta mencoreng nama baik masyarakat Desa Cikareo Selatan,” ujar dia dalam pernyataan sikapnya.

Karena itu, lanjut Kahma, warga Desa Cikareo Wado menutut sang kades meminta maaf kepada masyarakat atas perilakunya yang dikuay di medsos. Dia mengatakan, masyarakat menuntut sang kades meminta maaf secara terbuka atas perilakunya tersebut. Dalam aksinya warga juga menyegel kantor desa sebagai bentuk protes atas perilaku sang kades.

Menurut Kahma, masyarakat desanya juga menuntut aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut. Jika teebukti memenuhi unsur pidana, kata dia, masyarakat meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum.

“Mohon kepada pihak terkait agar segera mengambil sikap tegas dan memproses secara administratif apabila yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Kepada pihak berwajib agar diproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap undang undang yang berlaku," tutur dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement