Asyik Pesta Sabu, Empat Pria Di Banyumas Digerebek Polisi
Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Sabu-sabu, ilustrasi | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Keempat pelaku ditangkap petugas, setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas, saat tengah asyik berpesta narkoba di sebuah rumah kontrakan alamat Desa Kedungwringin Kec. Patikraja Kabupaten Banyumas, Ahad (5/6/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penangkapan dari seseorang yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu berinisial SP.
"Dari hasil interogasi bahwa SP membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama HP alias OT yang mengontrak rumah di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas," jelas Kasat Narkoba, Selasa (7/6/2022).
Atas informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, dan mengamankan empat orang laki laki dewasa mengaku bernama AB, HP alias OT, BD dan KS yang sedang berpesta dan bertransaksi sabu.
Saat dilakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap keempat pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti disita dari tersangka AB yaitu satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk putih di duga sabu dengan berat bruto 2,68 gram dan satu unit handpone.
"Dari tersangka HP ditemukan satu buah bong alat penghisap sabu, dan satu buah handpone. Dari tersangka BD yaitu satu buah handpone dan satu unit motor merk Honda. Kemudian dari KS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram," papar Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, keempat pelaku dan barang bukti yang diperoleh dari para pelaku, langsung digelandang petugas ke kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan keempat pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.