Selasa 07 Jun 2022 15:27 WIB

Balai Konservasi Borobudur Tanggapi Kekhawatiran Umat Buddha

Selama ini BKB memfasilitasi pemanfaatan Borobudur untuk aktivitas keagaaman.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Umat Budha bermeditasi saat detik-detik perayaan Tri Suci Waisak 2566 BE/2022 di pelataran candi Borobudur, Magelang, Jateng (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Umat Budha bermeditasi saat detik-detik perayaan Tri Suci Waisak 2566 BE/2022 di pelataran candi Borobudur, Magelang, Jateng (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB) Wiwit Kasiyati mengatakan, pihaknya tidak berwenang  dalam menentukan kebijakan harga tiket ke Candi Borobudur. BKB yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan bertugas dalam hal pelestarian, termasuk membatasi jumlah kunjungan.

Namun, kata dia, selama ini BKB memfasilitasi pemanfaatan Borobudur untuk aktivitas keagaaman. "Ketika Umat Budha mau ada kegiatan agama, mereka membuat permohonan izin ke Ditjen Kebudayaan, nanti setelah izin turun kami fasilitasi, kami dampingi," ujar Wiwit saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, bagi umat Budha secara perorangan maupun rombongan yang ingin melakukan kegiatan keagamaan di Candi Borobudur selama ini selalu bersurat atau meminta izin terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kebudayaan. Namun, dia mengaku, pihaknya tidak menanyakan ke pemohon yang bersangkutan terkait pembelian tiket Candi Borobudur.

"Terkait dengan tiket saya juga enggak tahu persis, kegiatan umat Budha itu bayar berapa, dapat diskon atau tidak, itu kami tidak pernah menanyakan itu dan memang bukan ranah kami," kata Wiwit.

Dia menuturkan, rata-rata kegiatan ibadah umat Budha berlangsung di pelataran dan tidak semua ingin naik ke struktur sampai stupa. Biasanya yang naik ke struktur sampai stupa hanya pimpinan dari umat Budha yang beribadah.

Wiwit menjelaskan, BKB mendampingi kegiatan keagamaan tersebut dan mengawasi mana yang boleh dan tidak boleh. Hal yang tidak boleh misalnya membawa dupa naik ke struktur Candi Borobudur dan hal-hal lainnya yang berisiko terjadi kerusakan.

"Saya rasa umat Budha sudah paham karena sudah biasa sembahyang di Borobudur, rata-rata mereka sudah paham mana yang boleh dan tidak," tutur dia.

Namun, dia tidak menampik sejumlah wisatawan secara perorangan yang melalui pintu umum melakukan ibadah di Borobudur. Dia menegaskan, hal itu dapat dibiarkan sepanjang pengunjung tersebut hanya berdoa atau pradaksina dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang.

Wiwit menyampaikan, ada salah satu umat Budha yang melayangkan izin untuk sembahyang di Borobudur hampir sebulan dua kali. Kendati rutin, yang bersangkutan tetap mengajukan izin terlebih dahulu.

Permohonan izin untuk aktivitas keagaaman memang meningkat pada Hari Raya Waisak. Namun, di bulan-bulan tertentu pengajuan izin kegiatan keagamaan pun tetap ada.

"Kalau yang besar iya saat Waisak. Tapi di bulan-bulan tertentu tetap ada izin pemanfaatan kegiatan keagamaan," kata Wiwit.

Pemerintah berencana menaikkan tarif tiket Candi Borobudur menjadi sebesar Rp 750 ribu per orang. Namun, wisatawan yang hanya ingin berkunjung hingga pelataran candi tetap dikenakan tarif normal Rp 50 ribu per orang. Adapun khusus untuk wisatawan mancanegara ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang.

Kebijakan melalui penentuan tarif tiket masuk bertujuan untuk membatasi jumlah wisatawan yang masuk, yakni 1.200 orang per hari atau sekitar 400 ribu kunjungan per tahun. Pembatasan jumlah tersebut berdasarkan kajian komprehensif untuk mengurangi kikisan batu di situs candi sekaligus mencegah penurunan muka tanah yang terus terjadi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement