REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum akan mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi meskipun daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) didominasi level satu. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, status saat ini masih transisi menuju endemi.
"Status pandemi belum dicabut kan, jadi masih transisi kendati didominasi (PPKM) level 1," kata Alexander saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Ia mengatakan, meskipun saat ini PPKM level 1 telah mendominasi dan kondisi Covid-19 sudah terkendali, tetapi penambahan kasus juga masih terjadi. Kendati kenaikan tidak signifikan, Alex menegaskan Satgas masih akan terus memantau perkembangannya.
"Laporan masih ada penambahan 342 kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Senin (6/6/2022) artinya masih ada penularan sehingga masyarakat tetap harus tinggi kewaspadaannya," ujarnya.
Saat ini, Satgas kata Alexander, masih mengacu aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Inmendagri 29/2022 untuk Jawa Bali dan Inmendagri 30/2022 untuk luar Jawa Bali sebagai perpanjangan PPKM. Dalam perpanjangan kali ini, kasus Covid-19 di seluruh kabupaten/kota semakin membaik. Ini dibuktikan dengan seluruh daerah yakni 128 kabupaten/kota di Jawa Bali berada di PPKM Level 1.
Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (7/6/2022).