REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 untuk periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Dengan penerapan PPKM Level 1, pembatasan yang berlaku di masyarakat saat ini tak terlalu ketat sehingga konser dan kegiatan budaya bisa digelar.
"Sudah (boleh), tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Humas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita, ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan konser musik dan kegiatan seni budaya, Selasa (7/6/2022).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.