REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan tidak ada penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Hal ini merespon maskapai plat merah ini dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan maskapai tersebut akan menjalani proses kepailitan sesuai putusan pengadilan. “Tidak. Tidak ada (PMN Merpati Airlines),” ujarnya saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (7/6/2022).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (7/6/2021), permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan PPA bahwa Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.
Kelalaian tersebut membuat Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dibatalkan oleh PN Surabaya. Selain itu, menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.