REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan mencabut larangan bepergian bagi warganya ke Indonesia. Keputusan ini diumumkan Kemendagri Arab Saudi pada Senin (6/6/2022) waktu setempat.
Kemendagri Arab Saudi dalam pernyataan yang dikutip dari Arab News, Selasa (7/6/2022), menjelaskan, keputusan dicabutnya larangan bepergian ke Indonesia ini berdasarkan pemantauan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dan juga laporan otoritas kesehatan yang berwenang.
Kerajaan Arab Saudi sebelumnya melarang warganya bepergian ke Indonesia pada Juli 2021 karena berlanjutnya wabah pandemi virus corona dan penyebaran virus Covid-19 jenis baru yang bermutasi. Kerajaan pun saat itu meminta warga Saudi di Indonesia segera kembali ke Arab Saudi.
Kemudian Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Mei lalu juga mengumumkan warga Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut. Dari 16 negara itu salah satunya adalah Indonesia.
Ke-15 negara lainnya ialah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Rusia, dan Venezuela. Direktorat juga menjelaskan, sisa masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk dapat bepergian ke negara-negara Arab, dan lebih dari enam bulan untuk negara lain. Artinya, sisa masa berlaku kartu identitas nasional harus lebih dari tiga bulan, ketika bepergian ke negara-negara Teluk.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi juga memastikan larangan bepergian dari Arab Saudi ke Indonesia telah dicabut. Dalam kunjungan Menlu Saudi Faisal bin Farhan Al Saud di Jakarta pada Selasa (7/6/2022), Retno mengapresiasi pencabutan larangan tersebut.
Retno mengatakan, kebijakan Saudi sesuai dengan situasi pandemi yang sebenarnya di Indonesia. "Saya sampaikan kepada Pangeran Faisal bahwa Indonesia mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk dari PBB atas penanganan Covid-19," katanya.