Selasa 07 Jun 2022 18:31 WIB

Pertimbangan Pemerintah Akomodasi Status Kewarganegaraan Ganda Disambut Baik

Keluarga dari perkawainan campuran posisi mereka berada pada posisi yang rentan.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Webinar dengan topik kewarganegaraan ganda kembali.
Foto: Dok. Web
Webinar dengan topik kewarganegaraan ganda kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Topik kewarganegaraan ganda kembali menarik perhatian masyarakat  beberapa pekan lalu, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang berbicara usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali, tanggal 18 Mei 2022. Yasonna mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan keinginan diaspora Indonesia akan terakomodasinya dwikewarganegaraan. 

Kabar tentang keterbukaan terhadap perubahan hukum kewarganegaraan tersebut disambut baik oleh kalangan keluarga perkawinan campuran di Indonesia. Pada saat ini, pemenuhan hak-hak asasi manusia pasangan warga negara asing (WNA) dalam keluarga perkawinan campuran di Indonesia masih dibatasi.  

Baca Juga

Menurut Aliansi Pelangi Antar Bangsa Nia Schumacher, sebagai keluarga dari perkawainan campuran posisi mereka berada pada posisi yang rentan. “Hak dasar kami, Keluarga Perkawinan Campuran tidak sepenuhnya didapatkan, yaitu hak mencari nafkah dan hak untuk memiliki tempat tinggal dengan hak milik, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya. Hal ini membuat kami menjadi keluarga yang rentan," kata Nia, Selasa (7/6/2022).

Adanya pemberian kewarganegaraan ganda diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih serta membuka kemungkinan pilihan hukum yang lebih luas bagi pasangan dalam pembagian harta benda maupun bagi anak untuk menjamin perlindungan yang lebih luas. "Kewarganegaraan ganda yang dimaksud adalah i) untuk suami/istri berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tanpa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, ii) untuk anak dari keluarga tersebut dengan tetap mempertahankan kedua kewarganegaraanya seumur hidup, dan iii) supaya pasangan WNAnya dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya, dengan syarat sudah menikah lebih dari 10 tahun," kata dia.