REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Keluarga salah satu korban dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Infanteri Priyanto mengaku telah mengetahui hasil putusan sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (7/6/2022). Pihak keluarga menerima hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Ya puas gak puas. Kita mengikuti hukum yang ada saja. Kita kan negara hukum, tidak bisa lebih," kata orang tua salah satu korban atas nama Handi Saputra (18 tahun), Etes Hidayatullah (54), di kediamannya, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (7/6/2022).
Ia mengungkapkan, istrinya semula ingin terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun, dengan vonis yang diputuskan hakim kepada terdakwa, pihaknya tetap menerimanya.
Sebagai korban, Etes ingin ada keluarga dari pihak terdakwa yang datang langsung untuk meminta maaf. Namun, hingga saat ini tak ada perwakilan keluarga terdakwa yang datang ke kediamannya.
"Selama ini, dari keluarga tiga terdakwa tidak ada yang ke sini. Kalau datang, kami akan terima saja. Silakan. Keluarganya kan itu tidak tahu apa-apa," kata dia.
Ia berharap, almarhum anaknya dapat tenang dan diterima iman dan Islamnya. Sebab, almarhum anaknya merupakan korban kezaliman.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap prajurit TNI Angkatan Darat tersebut.
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan, Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg pada Desember 2021 lalu.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah saat membacakan putusan dalam persidangan.