REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship sekaligus terpidana kasus korupsi PT ASABRI, Jimmy Sutopo memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa kasus ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Jimmy soal transaksi sahamnya dengan Benny.
Jimmy menjelaskan, mengenal Benny pada 2013 akhir. Lalu mulai memberikan hutang pertama pada 2015 awal. Kerja sama Jimmy dengan Benny berupa pemberian utang karena Jimmy bekerja sebagai remisier atau agen perusahaan pialang saham yang menerima komisi untuk setiap transaksi.
"Pak Bentjok salah satu klien yang saya berikan utang. Perusahaan saya remisier perantara utang. Saya temukan orang pemilik dana dan yang butuhkan dana untuk jual beli saham di pasar modal," kata Jimmy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (7/6/2022).
Jimmy menerangkan, sumber dananya berasal dari investor dan sekuritas. Ia mencontohkan, bila Benny perlu pinjaman repo, maka sahamnya jadi jaminan utang.
JPU lalu menanyakan soal perubahan keterangan Jimmy yang menjalani BAP hingga tiga kali.
"Apakah ada perubahaan keterangan? Karena saudara sudah tiga kali di-BAP? tanya JPU.
"Keterangan saya sama. Tiap ada kesempatan BAP penjelasan saya lebih detailkan," jawab Jimmy.
Kemudian, JPU menanyakan mengenai transaksi utang. Jimmy membantah dirinya terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh Benny. Ia menegaskan, tugasnya hanya memastikan Benny selaku klien tetap membayar bunga.
"Saya tidak tentukan yang berutang mau beli apa. Itu terserah. Yang penting saya pastikan jaminannya masih cukup dan pembayaran bunga," ujar Jimmy.
"Saudara ikut tentukan sahamnya pas biar tidak ada kurang bayar?" cecar JPU.
"Sangat tidak. Itu salah. Jual-beli saham kepentingan yang pakai utang (Bentjok). Semua remisier kayak gitu," tegas Jimmy.
Jimmy memastikan jual-beli saham merupakan kewenangan Benny. Selama ini, ia kadang juga berhubungan dengan Lisa Anastasia selaku tim saham Benny.
"Saya tidak atur jual-beli transaksi itu. Saya hanya kasih utang," jawab Jimmy saat JPU menanyakan lagi soal transaksi saham Benny.
Selain itu, Jimmy membantah keterlibatan dengan pihak ASABRI atau Manajer Investasi (MI) yang terjerat kasus ASABRI. Ia menegaskan, lagi bahwa kliennya bukan berasal dari kalangan BUMN.
"Saudara pernah berhubungan dengan pihak ASABRI atau MI?" tanya JPU.
"Tidak ada. Saya tidak pernah punya klien BUMN," ujar Jimmy.
Diketahui, Bentjok belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.