REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Ahli waris penulis artikel yang menjadi inspirasi film Top Gun menggugat Paramount Pictures. Mereka mengklaim studio mendapat untung besar dari sekuel film padahal tidak lagi memegang hak cipta atas cerita.
Sinema orisinal Top Gun mengadaptasi sebuah artikel yang terbit pada 1983 di majalah California. Penulis artikel, Ehud Yonay, meninggal pada 2012. Gugatan diajukan ke pengadilan oleh ahli warisnya pada Senin (6/6/2022).
Janda dari mendiang, Shosh Yonay, dan putranya, Yuval Yonay, mengaku telah mengajukan pemberitahuan pada 2018 untuk mengklaim kembali hak cipta atas cerita, yang mulai berlaku pada 2020. Dalam gugatan, mereka mengatakan Paramount mendistribusikan Top Gun: Maverick tanpa lisensi baru.
Mereka mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi serta melarang Paramount mendistribusikan film. Sementara, saat ini Top Gun: Maverick telah menjadi film terlaris di bioskop, dengan pendapatan domestik di Amerika mendekati 300 juta dolar AS (sekitar Rp 4,34 triliun).
Keluarga Yonay didampingi oleh pengacara Marc Toberoff, veteran kasus pertempuran penghentian hak cipta dengan studio besar. Sang pengacara juga tengah terlibat dalam gugatan terhadap Marvel dari lima pencipta buku komik.