Selasa 07 Jun 2022 20:13 WIB

Mesir Perkenalkan Dewan Fatwa Perempuan Pertama

Wanita Mesir tidak perlu malu mengajukan pertanyaan tentang masalah pribadi.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Nafisa di Kairo, Mesir. Mesir Perkenalkan Dewan Fatwa Perempuan Pertama
Foto: Wikipedia
Masjid Nafisa di Kairo, Mesir. Mesir Perkenalkan Dewan Fatwa Perempuan Pertama

REPUBLIKA.CO.ID, EL-MAHALLA EL-KUBRA -- Para wanita berbondong-bondong ke sebuah masjid di Kairo selatan pada 21 Mei untuk menerima fatwa (aturan agama) tentang masalah pribadi wanita dari seorang pengkhutbah wanita yang hadir di masjid pada Sabtu (4/6/2022) antara pukul 17.00-20.00 waktu setempat.

Nevine Mokhtar adalah satu dari empat pengkhutbah wanita yang baru-baru ini diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan fatwa tentang urusan perempuan. Pada 21 Mei, Kementerian Wakaf (Wakaf Agama) meluncurkan empat dewan fatwa perempuan pertama di empat masjid berbeda di Kairo untuk memberikan fatwa bagi perempuan.

Baca Juga

Kementerian berencana membentuk dewan tambahan di kegubernuran Mesir lainnya. Sebelum diizinkan untuk mengambil peran ini, Mokhtar dan rekan-rekannya menerima pelatihan khusus.

Keempat wanita tersebut termasuk di antara 144 khatib wanita yang diangkat oleh Kementerian Wakaf pada 2017. Sejak saat itu, kementerian telah mempersiapkan para dai wanita untuk mengeluarkan fatwa melalui penyelenggaraan kursus intensif. Mokhtar dan rekan-rekannya dipilih untuk mengeluarkan fatwa karena mereka adalah yang paling berprestasi dalam ujian yang mencakup pengetahuan tentang Alquran, sunnah, dan yurisprudensi Islam (fiqih). 

“Kami telah menerima pelatihan intensif sejak 2017 tentang bagaimana menangani teks-teks Islam dan mengeluarkan fatwa dengan cara yang mengenali waktu, lokasi, kebiasaan, dan keadaan individu. Kami juga lulus tes dalam Alquran, sunnah, dan yurisprudensi Islam untuk menjawab pertanyaan perempuan,” kata Mokhtar kepada Al-Monitor, Ahad (5/6/2022)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement