REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Himpunan Kawasan Industri (HKI) menilai pengembangan kawasan industri di daerah bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, hal itu perlu dukungan pemerintah antara lain dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) secara khusus mengenai Penyediaan Infrastruktur Industri.
Dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022), Permasalahan ini akan diangkat oleh HKI dalam Business Forum & Rakernas XXII HKI yang direncanakan pada akhir Agustus 2022 di Cilegon, Banten. Direktur Utama Krakatau Sarana Properti (KSP) Ridi Djajakusuma mengungkapkan, KSP akan mendukung penuh pelaksanaan Rakernas XXII HKI 2022 di Cilegon.
“Masih banyak permasalahan kawasan industri di daerah seperti infrastruktur yang belum mumpuni. Padahal, kawasan industri memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tiap tahunnya. Belum lagi masalah perizinan yang kadang juga menghambat pengembangam kawasan industri di daerah. KSP tentunya juga akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya khususnya dalam menangani kawasan industri Cilegon,” kata Ridi Djajakusuma.
Ridi juga memaparkan, sampai saat ini jumlah Kawasan Industri (KI) tersebar di 21 provinsi dan menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja sektor manufaktur dan nonmanufaktur. Keberadaan kawasan industri juga menciptakan berbagai usaha- usaha komersial nonmanufaktur yang sangat beragam serta kegiatan sosial yang cukup tinggi terhadap masyarakat sekitar.
Keberadaan Kawasan Industri Daerah telah memberikan sumbangan devisa yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi industri manufaktur rata -rata setiap tahunnya sekitar 20 % s/d 23 % terhadap PDB.
“KSP berharap pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap pengembangan kawasan industri di daerah. Karena, kawasan industri bisa menjadi pengungkit pengembangan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja dan juga meningkatkan daya saing ekspor, serta mampu menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Ridi.
Ketua Umum HKI Indonesia, Sanny Iskandar, mengatakan perlu ada arahan dari pemerintah sebagai acuan untuk pengembangan kawasan industri tematik dan kawasan industri 4.0 sebagai kawasan industri generasi keempat.
“Bukan hanya guide line atau arahan tapi HKI juga memerlukan dukungan infrastruktur digital untuk bisa mengembangkan kawasan industri 4.0. Karena itu, HKI akan membentuk tim untuk menyusun konsep KI Digital dan Tematik,” ujar Sanny.
Sanny menambahkan, kawasan industri juga harus mempunyai daya saing untuk bisa menarik investasi. Karena itu, Himpunan Kawasan Industri telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam Rapat Koordinasi Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Surabaya beberapa waktu lalu.
Rekomendasi tersebut antara lain, perencanaan KI di daerah-daerah agar selektif dalam pengembangannya dengan mempertimbangkan potensi ekonomi dan daya dukung lokasi, adanya regulasi khusus untuk urusan perizinan KI dan Industri di dalam KI, adanya regulasi khusus dibidang perpajakan untuk kegiatan dan Industri di dalam KI serta kualitas pendidikan dan keterampilan kerja SDM di daerah-daerah yang terdapat Kawasan Industri harus ditingkatkan untuk menghadapi kemajuan teknologi melalui pendidikan Vokasi (Vocational School).
HKI juga mendesak Menteri Perindustrian membuat Nota Kesepahaman dengan Menteri ESDM, untuk menetapkan harga Gas bagi kebutuhan industri di KI dan Pembangkit Listrik sebagai prasarana di dalam KI ditetapkan dengan satu harga USD 6,00/MMBTU.
Beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kawasan industri telah memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi global dan industri yang beroperasi pada kawasan industri juga telah didorong untuk dapat menjalankan praktik bisnis berkelanjutan.
Karena itu, Airlangga berharap seluruh Kawasan Industri dan KEK penting untuk beralih ke Eco Industrial Park secara bertahap. Eco-Industrial Park (EIP) merupakan komunitas industri yang berlokasi di sebuah kawasan dan semuanya berkomitmen mencapai peningkatan kinerja lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui kolaborasi dalam mengelola isu-isu lingkungan dan sumber daya alam.