Selasa 07 Jun 2022 20:56 WIB

DIY Resmi Berlakukan PPKM Level 1 di Seluruh Kabupaten/Kota

Instruksi Gubernur DIY berlaku mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022.

Red: Andi Nur Aminah
Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan HB X
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan HB X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di lima kabupaten/kota mulai Selasa (7/7/2022). Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Instruksi ini berlaku mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022," kata Sultan dalam Ingub tersebut.

Baca Juga

Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non-esensial. Sektor tersebut kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjungnya dibolehkan 100 persen.

Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 75 persen menjadi 100 persen dengan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. "Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Sultan.