REPUBLIKA.CO.ID, PAGARALAM -- Aparat kepolisian resor (Polres) Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, telah mengamankan seorang joki atraksi motor tong setan untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian menemukan ada indikasi kelalaian yang disebabkan oleh kerusakan motor atas insiden nahas tersebut.
"Indikasinya karena tali gas tersangkut jadi sepeda motor tidak bisa berhenti, lalu keluar tong, dan menabrak anak-anak, namun kami masih mendalami dengan memeriksa joki dan saksi," kata Kepala Satreskrim Polres Pagaralam AKP Najamuddin, di Pagaralam, Senin (7/6/2022).
Jika terbukti ada unsur kelalaian, menurut Najamuddin, joki itu dapat dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Sementara berdasarkan informasi dari kepolisian, 12 orang anak yang menjadi korban itu sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah.